Pertanyaan Umum
Temukan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan seputar zakat dan platform Zakat Kitabisa
Apakah Zakat Kitabisa memiliki izin penggalangan dana?−
Yayasan Kita Bisa memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial dengan SK (Surat Keputusan) 365/HUK-PS/2020 untuk kategori umum dan 210/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana Alam, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
•Yayasan Kitabisa memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan kegiatan penggalangan dana dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan SK (Surat Keputusan) 000163.01/DJAI.PSE/02/2021.
•Yayasan Kitabisa selaku penyelenggara Zakat telah memiliki izin sebagai Unit Pengumpul Zakat berdasarkan keputusan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Yayasan Kita Bisa.
•Semua lembaga amil zakat yang tergabung dan Zakat Kitabisa telah memiliki izin yang tercantum dalam surat keputusan lembaga amil zakat dari kementrian agama.
Bagaimana cara bayar zakat online melalui Kitabisa?+
Siapa saja yang wajib membayar zakat?+
Zakat maal, berapa nisabnya?+
Apa itu zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya?+
Tidak Menemukan Jawaban?
Hubungi tim customer service kami yang siap membantu Anda.